Watergius's Journal

The world as I see it

SKCK dan NPWP, akhirnya jadi juga…

Senin, 19 Maret 2012

***

Saat akan menandatangani kontrak kerja dengan suatu perusahaan, beberapa persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, mendapatkan kedua benda itu tidaklah semudah membubuhkan sebuah tanda tangan…

**

Empat tahun lebih aku tinggal di Kota Parahyangan untuk menuntut ilmu dan selama itu pula aku tidak memiliki KTP Bandung. Bukannya aku tidak memiliki KTP. Aku punya. KTP Siantar, yang berlaku nasional, menurut yang aku baca dari tulisan yang ada di situ sih, namun sepertinya konsep nasional yang dimaksud di sini kurang jelas juga. Mengapa tidak? Saat aku akan mengurus kedua keperluan itu di Bandung, petugasnya terlebih dahulu bertanya, “KTP-nya KTP mana dek?”. “KTP Siantar Pak,” jawabku, dan mereka pun mengatakan tidak dapat mengurusnya di sini. Aku hanya dapat mengurusnya di daerah asal…, melainkan aku mengurus KTP sementara atau bukti tinggal sementara di Bandung terlebih dahulu.. Hm, akhirnya aku pun memutuskan untuk pulang kampung saja..

**

Yang pertama kali aku urus adalah SKCK sebab kata orang-orang yang cukup ribet adalah hal ini. Mengapa tidak? Selain harus mengurus ke beberapa tempat, persyaratannya juga cukup banyak…

  1. Meminta surat rekomendasi dari lurah dengan membawa fotokopi kartu keluarga
  2. Membawa fotokopian surat rekomendasi dari lurah tadi ke polsek beserta satu buah fotokopian KTP
  3. Membawa surat rekomendasi asli dari lurah dan dari polsek ke Polres dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan : from aplikasi yang dapat diambil di tempat, fotokopi kartu keluarga, ft.kopi akte lahir, ft.kopi KTP, surat keterangan sidik jari yang diurus di tempat juga, 3 lembar pas foto 3×4 dan 4 lembar pas foto 4×6. Kedua jenis pas foto ini sebenarnya dimintanya berlatar merah, namun saat aku bilang punyanya latar biru doang, mereka bilang gak masalah juga sih..

Dan ternyata hanya butuh beberapa jam saja hingga akhirnya aku memiliki SKCK itu. Namun, aku cukup beruntung juga sebab saat di kantor lurah,  kebetulan pak lurahnya tidak ada, namun sekretarisnya inisiatif membuatkan surat rekomendasi atas nama lurah, yaa.. walaupun aku bingung sebab tanda tangannya bukanlah atas nama, melainkan tanda tangan si lurah yang bersangkutan.. @_@. Dan oh ya, biaya pengurusannya tidaklah gratis. Ada kira-kira Rp 60.000 yang kuhabiskan dalam pengurusan SKCK itu dari awal hingga akhir. .

**

Bila pembuatan SKCK cukup ribet, maka pembuatan NPWP tidaklah sesusah itu. Aku hanya perlu datang ke kantor pajak kota tempatku tinggal. Mengisi formulir permohonan pembuatan NPWP dan menyerahkan hasilnya beserta selembar fotokopian KTP ke loket2 yang tersedia.  Bila beruntung dan kantor pajak di kotamu cukup rajin, tidak sampai 20 menit engkau akan mendapatkan kartu itu. Namun, sayangnya aku tidak masuk dalam kategori itu sebab kartu NPWPku baru jadi dua hari lagi.. Yah, tak apalah, toh aku tidak membutuhkannya cepat-cepat juga sih..

**

Dan itulah pengalaman pertamaku membuat SKCK dan NPWP. Dan termasuk juga, pengalaman pertamaku berurusan dengan polisi.. 😀

 

 

Leave a comment