Sabtu, 2 Mei 2015
***
Ada dua jenis penambahan nama di paspor : penambahan nama di halaman 4 (dikenal dengan nama endorsement) dan penambahan nama di halaman identitas (halaman 1) yang disertai dengan penggantian paspor.
*
Bulan Desember 2014 ,saat sedang pulang kampung, aku mengunjungi kantor imigrasi kota kelahiranku. Tujuanku adalah untuk memperpanjang paspor (bulan Desember itu masa berlakunya masih sekitar 1 tahun 2 bulan) sekaligus memperbaiki namaku di paspor (nama belakangku tidak dituliskan di paspor). Untuk perpanjangan paspor aku mendapatkan penolakan sebab penggantian hanya bisa dilakukan bila masa berlaku tinggal 6 bulan lagi atau kurang, menurut penuturan petugas imigrasi. Kenapa? Aku tidak tahu! Sementara untuk penambahan nama mereka dapat memprosesnya yakni dalam bentuk endorsement (catatan pengesahan).
*
Awal April 2015, masa berlaku pasporku tinggal 10 bulan lagi. Aku pun memutuskan untuk melakukan perpanjangan paspor sekaligus memperbaiki namaku di halaman identitas. Kali ini Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan-lah yang kudatangi.
Saat meminta formulir isian, petugasnya sempat menolak dengan alasan yang sama yakni masa aktifnya masih lebih dari 6 bulan. Setelah kujelaskan keperluanku kenapa harus memperpanjang saat ini, petugasnya pun menyerahkan formulir isian dan menyuruhku menunggu nomor antrian BAP (Berita Acara Perkara). Jadi ternyata, untuk segala macam urusan selain pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama, loket yang harus didatangi adalah loket BAP. Bersamaku saat itu ada seorang Ibu yang paspornya terbakar dan seorang Mbak yang paspornya sepertinya habis terendam air.
Aku mendapatkan nomor antrian pertama untuk BAP (pagi itu aku datang jam 6). Loket dibuka dan aku pun berjalan menujunya. Setelah dipersilahkan duduk dan ditanya apa yang bisa dibantu, aku pun menjelaskan kalau aku ingin menambah nama belakangku di paspor sekaligus memperpanjang paspor saat ini.
Petugas itu meminta pasporku. Membuka halaman 1 dan segera bertanya “Dulu buatnya di Bandung ya?”
“Iya Pak,” jawabku.
“Kalau buat paspornya di Bandung penambahan namanya juga harus di Bandung Pak. Data-datanya ada di mereka semua soalnya.”
“Tapi kan sudah online Pak?”
” Iya, tapi masing-masing kantor ada SISTEM KEAMANAN-nya sehingga tidak memungkinkan mengambil data tersebut.”
Sial. Masa harus bolak-balik Jakarta-Bandung sih buat mengurus ini?
*
Aku meminta tolong seorang kenalan di Bandung untuk bertanya langsung tentang hal ini ke kantor imigrasi Bandung. Setelah bertanya, menurut informasi yang dia peroleh, penambahan nama bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja kok, tidak harus di tempat pertama kali paspor tersebut dibuat.
Berbekalkan informasi tadi, aku menelepon Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tapi tidak ada jawaban. Kucoba lagi sampai beberapa kali, tapi tetap sama. Akhirnya kuputuskan untuk menelepon nomor pengaduannya. Seorang Ibu menjawab dan kuceritakan kasusku. Ujung-ujungnya dia menyuruh ke Bandung saja terlepas dari penjelasan panjang lebar yang sudah aku sampaikan, bahkan tanpa berusaha untuk menghubungi atasannya.
Masih belum puas, aku pun menelepon ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan seorang Mbak2 menerima panggilanku. Yang kutelepon ini adalah nomor kantor mereka, bukan nomor pengaduan. Plus 1 buat Jakarta Pusat. Kepada si mbak itu kujelaskan kasusku dan dia menanggapinya dengan ramah dan responsif. Plus 2 buat Jakarta Pusat. Aku tahu dia tidak berada dalam posisi untuk membuat keputusan. Karena itu, dia pun mengatakan akan berkonsultasi dengan atasannya dulu dan akan menghubungiku lagi bila telah mendapatkan jawaban. Tak sampai sejam, mbak tadi meneleponku dan memberikan jawaban yang sama: aku harus ke Bandung. Namun, aku menghargai usahanya dan mungkin tidak ada jalan lain selain ke Bandung. Oh ya, Plus 3 untuk Jakarta Pusat.
Sore itu aku pun memutuskan untuk ke Bandung. Namun, sebelum berangkat, aku memutuskan untuk menuliskan surel berisi kronologi kasusku ke kantor imigrasi pusat dan mengirimkan tembusan ke kantor imigrasi jakarta selatan. Surel inilah yang akhirnya kemudian dibalas dalam bentuk surat resmi olah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Pak Yudi K. Potongan isi suratnya dapat dilihat di bawah.
*
Keesokan harinya di Kantor Imigrasi Bandung, aku kembali mendatangi BAP (di lantai 2). Setelah menunggu antrian, aku pun dipanggil masuk dan menjelaskan kasusku. Mereka pun membongkar berkas/map pendaftaranku hampir 5 tahun yang lalu dan memeriksa serta mencocokkannya dengan dokumen2 yang kubawa. Oh ya, berhubung masa aktif pasporku masih lebih dari 6 bulan, aku pun diminta menuliskan surat pernyataan kepada kepala kantor imigrasi berisi alasan kenapa ingin melakukan perpanjangan paspor ini serta membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Urusanku di kantor imigrasi Bandung pun selesai. Aku akan dikabari apakah permohonanku disetujui atau tidak. Dan bila iya, aku akan diminta datang lagi untuk berfoto dan pengambilan sidik jari (mirip perpanjangan paspor biasa).
Selang tiga hari telepon dari kantor imigrasi Bandung pun datang menyampaikan kalau permohonanku diterima. Aku pun diminta untuk datang kembali ke kantor itu untuk pengambilan foto dan sidik jari, yang baru bisa kulakukan minggu depannya.
Sejak adanya kuota harian pembuatan paspor, mau tak mau orang2 pun antri agar mendapatkan nomor. Untuk memastikan aku mendapatkan nomor awal, pukul 5 subuh aku telah nongkrong di luar gerbang Kantor Imigrasi Bandung. Bersamaku, hanya ada seorang lagi yang datang 10 menit lebih awal dariku.
Mendapatkan nomor antrian awal (nomor 4), pukul 9 kurang aku telah selesai foto dan diambil sidik jarinya. Namun, karena data-dataku harus diperiksa oleh kantor imigrasi jakarta pusat terlebih dahulu, resi pembayaran pasporku belum bisa dicetak sebab status pasporku masih menunggu verifikasi. Aku pun diminta datang seminggu lagi untuk mengambil resi lalu melakukan pembayaran lewat bank BNI. Setelah bayar, barulah datang lagi sekitar tiga hari berikutnya untuk mengambil paspor. Jadi, secara total akan ada empat kali aku harus bolak balik Jakarta-Bandung. Seribet itukah???
Untunglah untuk pengambilan resi bisa diwakilkan, termasuk pembayarannya. Dan untuk pengambilan paspor pun bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.
*
Kini, paspor baruku telah ditanganku dan aku telah mendapatkan kembali nama belakangku yang sempat hilang selama hampir lima tahun ini.
**
Berikut adalah potongan surat dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan:
keterangan penambahan nama
***
atampubolon
Recent Comments